Sebanyak dua belas tempat pemungutan suara (TPS) masuk kategori rawan secara geografis. Di TPS tersebut nantinya akan di tempatkan personil dengan jumlah khusus dibanding dengan TPS yang tidak masuk kategori rawan. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada beberapa wartawan.
Kusworo menjelaskan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan TIM gabungan, dari total 7600 TPS yang ada di Kabupaten Jember, ada 12 TPS di antaranya yang berada masuk kategori rawan. Meskiub bukan rawan konflik, Kusworo menyampaikan, maksud rawan disini, karena secara geografis yang tidak bisa diakses oleh kendaraan.
Namun, kata Kusworo, hanya bisa dicapai dengan jalan kaki atau menggunakan sarana kuda. Karena itulah dalam pengamanannya akan dikawal secara khusus dengan melibatkan dua personil polri dibantu 8 Linmas untuk mengawasi 4 TPS.
Lebih lanjut Kusworo meminta warga masyarakat untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April mendatang. Jika melihat potensi gangguan sekeceil apapun Kusworo meminta masyarakat agar secepatnya melapor ke aparat Kepolisian agar secepatnya bisa diatasi.