Jajaran Resmob Polres Jember berhasil mengagalkan penyelundupan 1 unit mobil hasil curian. Dari pengamanan tersebut, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua dari lima orang pelaku karena nekat melawan aparat saat hendak diamankan, Rabu (1/5/2019) siang.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan komlotan pencuri mobil berawal dari informasi, bahwa para pelaku berinisal FK, DG, MA dan dua rekannya, berncana menjual sebuah mobil pick up hasil curian, kepada seseorang di Madura. Dari informasi tersebut, jajaran Resmob Polres Jember langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku. Namun, lanjut Kusworo, pihaknya terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua orang pelaku karena nekat melawan aparat Kepolisian saat hendak diamankan dengan menggunakan sebilah pisau.
Guna penyelidikan lebih jauh, ketiga pelaku beserta barang bukti 1 unit pick up hasil curian dan 1 buah sepeda motor digelandang ke Mapolres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, untuk dua orang pelaku yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan, sampai saat ini masih dalam pengejaran jajaran kepolisian. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang berhasik diringkus aparat Kepolisian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.