Di awal Tahun 2012 ini, jajaran Satreskoba Polres Jember terus mengobok-ngobok para pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah kerja mereka. Setelah Hari Minggu lalu, mereka dilaporkan sukses membekuk seorang ibu rumah tangga pengguna Shabu-Shabu dan seorang mahasiswa pengguna ganja, maka pada Hari Senin kemarin, seorang bandar pengedar obat Daftar G, juga berhasil diringkus. Disebutkan, bandar obat jenis Trihexypenidhyl alias Pil Trex ini adalah Andika, 29 tahun, warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, kepada Soka Radio, Hari Selasa siang, menuturkan, tersangka Andika ditangkap, setelah anak buahnya sukses membekuk anak buah sang bandar, yang bernama Ari Handoko. Tersangka pengedar ini, adalah warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, berusia 27 tahun. Dia merupakan Target Operasi (TO) jajarannya, yang baru berhasil ditangkap Hari Minggu yang lalu. Ari diamankan dari rumahnya, dengan cara petugas berpura-pura melakukan transaksi. Berkat keterangan yang disampaikan oleh Ari, mencuat nama Andika. Berselang sehari kemudian, jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil menciduk Andika, sang bandar pil terlarang tadi. Disebutkan, dari tangan Ari Handoko, anak buahnya berhasil menyita 140 butir Pil Trex dan uang tunai bernilai ratusan ribu rupiah. Sedangkan dari tangan Andika, polisi menyita 200 butir Pil Trex. Atas perbuatannya itu, Edi menandaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Edi menambahkan, selanjutnya jajarannya masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan kepada kedua tersangka. Pasalnya, diduga kedua tersangka ini memiliki jaringan yang kuat di Jember.