Setelah melakukan penyidikaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menemukan fakta terkait dugaan penyelewengan proyek rehab pasar pasar. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi saat dimintai keterangan beberapa wartawan. Menurut Herdian, pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan rehab pasar tradisional di Kabupaten Jember untuk sementara fokus di pasar Manggisan, terlebih dahulu. Karena, pasar Manggisan merupakan pintu awal untuk membuka fakta-fakta baru.
Salah satunya ialah dengan memeriksa dua orang saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan semantara, lanjut Herdian, pihaknya mendapatkan fakta terkait kasus tersebut. Meskipun demikian lanjut Herdian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dengan memanggil saksi-saksi baru.
Herdian mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi baru baik dari Dinas namupun non pemerintahan. Namun saat dimiantai keterangan terkait Dinas mana yang akan dipanggila nantinya, Herdian enggan memberikan keterangan secara detail.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, Senin (25/6/2019) siang, Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan kepada dua orang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember. Kedua orang PNS tersebut di periksa terkait adanya dugaan penyelewengan proyek rehab pasar tradisional di Kabupaten Jember, tahun anggaran 2018.