Persoalan penagihan piutang Pemkab Jember kepada PT. Warta Mutiara, ternyata telah memecah pendapat di Komisi C DPRD Kabupaten Jember. Jika kemarin, salah satu anggota Komisi C dari PPP, Sunardi, mendukung PT. Warta Mutiara untuk mengemplang hutang dengan tidak membayarnya kepada Pemkab Jember, maka di hari ini, pendapat berlawanan langsung datang dari Ketua Komisi C, H. Asir. Politisi asal Wuluhan ini, justru menyerukan untuk menyerahkan persoalan tadi kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Jember, dan hutang tetap harus ditagih.
Dalam Jurnal Soka yang lalu, Sunardi menilai, keputusan yang diambil Pemkab Jember dengan melakukan pengambilalihan asset mereka yang selama 5 tahun disewa oleh PT. Warta Mutiara, terlalu tergesa-gesa dan prematur. Akibatnya, sangat wajar jika PT. Warta Mutiara tidak mampu membayar hutangnya berupa biaya sewa di Tahun 2010 dan 2011 kepada Pemkab Jember, sebesar Rp. 230 juta.
Saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan kontroversial dari Sunardi tadi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir mengaku kaget. Menurutnya, yang seharusnya berwenang untuk mengurusi persoalan itu, adalah Dispenda Pemkab Jember. Biaya sewa asset Pemkab Jember oleh PT. Warta Mutiara, dipastikan sebagai salah satu mata anggaran, yang masuk dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tetap harus ditagih. Jika ada pihak yang berupaya memberikan kelonggaran atas pemutihan hutang tadi, maka tindakannya tidak rasional dan akan menimbulkan kebocoran atas PAD Jember. Seharusnya, Dispenda segera memanggil pengelola PT. Warta Mutiara, untuk membicarakan persoalan piutang yang dimiliki Pemkab Jember tadi, sehingga kejelasan komitmen mereka untuk membayarnya, dapat diketahui secara lebih pasti. Lebih lanjut, Asir menambahkan, pihaknya akan memanggil Kepala Dispenda Pemkab Jember untuk menuntaskan persoalan yang satu ini, karena Komisi C dipastikan bakal menerbitkan rekomendasi kepada dinas itu, untuk melakukan penagihan kepada PT. Warta Mutiara.