Jember, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialiasi bertujuan, agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
Selain sosialisasi, Kominfo juga telah menggelar dialog publik terkait RUU KUHP di beberapa wilayah di Tanah Air.
Hal itu merespons arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama, untuk memberikan masukan-masukan. Dialog dan sosialisasi difokuskan atas pasal- pasal yang mengandung isu krusial.
"Pada tahap awal kita melakukan dialog publik. Saat itu kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan, dalam acara webinar Sosialisasi RUU KUHP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).
Dialog publik digelar guna memberikan masukan dari berbagai kalangan untuk kesempurnaan RUU KUHP. Di mana ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat.
Bambang memberikan contoh, salah satu isu nasional adalah mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa.
Sedangkan isu yang sifatnya lokal diantaranya mengenai hewan ternak yang masuk ke pekarangan orang dan isu dukun santet.
Menurut dia, dialog publik dilakukan agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan.
Setelah dialog publik, jelas dia, Kominfo melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi. Sosialiasi bertujuan agar masyarakat lebih memahami RUU KUHP sebelum disahkan.
Dialog publik dan sosialisasi membuktikan bahwa Pemerintah cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat membahas RUU KUHP.
"Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah melakukan kegiatan ini secara diam- diam. Semuanya transparan. Semuanya dilibatkan dalam RUU KUHP," tegas Bambang Gunawan.
Webinar Sosialisasi RUU KUHP yang digelar di Hotel Aston Jember dihadiri oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, penegak hukum, LSM dan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi RUU KUHP menghadirkan dua narasumber yakni Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah dan Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono.
*
Narahubung:
Bambang Gunawan
(+62 812-9182-5601)
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan,
Ditjen IKP, Kementerian Kominfo