NH seorang warga asal Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari berumur 45 tahun, diringkus aparat Kepolisian setelah nekat mencuri. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengankan barang bukti 1 unit TV, dan 3 handpone.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menyampaikan, penangkapan pelaku pencurian, berawal dari laporan masayrakat yang menjadi korban pencurian. dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Hasilnya Jumat (3/5/2019) malam, aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku. Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku berserta barang bukti 1 unit TV dan 3 hanpone digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih jauh.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.