Pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Jember, tidak hanya berasal dari kaum pria dan pemuda saja. Terbukti, di awal Tahun 2012 ini, seorang ibu rumah tangga bernama Dinda Roro Wari alias Bu Diro, 42 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Rambipuji, berhasil diciduk Reskoba Polres Jember, terkait dugaan penyalahgunaan barang terlarang tadi. Yang bersangkutan ditangkap, setelah polisi menemukan 3 pocket sabu-sabu, dengan berat total 0, 70 gram.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, kepada Soka Radio, Hari Senin siang, menuturkan, Bu Diro dipastikan merupakan Target Operasi (TO) jajarannya, yang telah lama diintai oleh anak buahnya di lapangan. Bu Diro ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya petugas melakukan penyergapan di kawasan Terminal Tawang Alun, atas 2 temannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Pulau Madura. Sementara itu, di akhir pekan kemarin, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, juga ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dua pocket ganja seberat 3,8 gram. Tersangka disebutkan berinisial YU, 22 tahun, warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anak buahnya, yang selanjutnya menggerebeg tersangka YU di sebuah kamar kost, di Jalan Brantas, Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari. Meski sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, namun polisi akhirnya menemukan 2 pocket ganja di dalam lemari milik tersangka. Sayangnya, Edi menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh jajarannya, tersangka YU bungkam dengan tidak mau menyebutkan asal barang haram yang dimilikinya tadi.