Setelah mendapatkan pengaduan dari warga yang tinggal di sekitar kawasan Sungai Jompo Jalan Sultan Agung, tentang pembangunan papan reklame di daerah itu yang dinilai berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan, kemarin, Komisi C DPRD Kabupaten Jember bertindak cepat. Hari ini, mereka langsung melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke wilayah yang disebut-sebut berbahaya tadi. Dari pengamatan Komisi C di lapangan, pembangunan papan reklame di atas Jompo Shopping Centre memang tidak memenuhi syarat. Pendapat mereka itu, juga didukung oleh pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, yang disampaikan secara langsung kepada Ketua Komisi C, H. Asir, yang menyatakan tidak ada uji kelayakan atas pembangunan papan reklame tadi.
Menurut Asir, pembangunan papan reklame yang beratnya lebih dari satu ton, tidak layak untuk ditempatkan di area dekat Sungai Jompo. Pasalnya, jika diterjang angin kencang dan toko sebagi penyangganya tidak kuat, maka papan reklame itu dipastikan akan roboh. Apalagi, kondisi bangunan Jompo Shopping Center tadi, berada di atas sungai yang plengsengannya sudah tergerus air sedalam 10 meter. Dia juga menegaskan, pembangunan papan reklame ini belum ada uji kelayakannya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang telah memberikan penjelasan kepadanya, jika proses pembangunan tadi belum mengantongi ijin dari instansinya. Atas sejumlah alasan itu, Komisi C memerintahkan agar pembangunan papan reklame di atas Jompo Shopping Centrea, segera dihentikan. Mereka juga akan memanggil pemborong proyek bangunan ini untuk dimintai keterangannya, hari Senin depan. Tidak hanya itu saja, Asir menegaskan, Komisi C juga menghimbau agar Dinas Pengairan Pemkab Jember segera memperbaiki plengsengan sungai yang tergerus air, dengan menggunakan pos anggaran Tahun 2012.