Kepergok mencuri sepeda motor, HL seorang remaja berumur 18 tahun babak belur dihajar masa, tidak hanya itu, warga yang geram juga membakar motor milik tersangka, yang tidak lain hasil pencurian. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Arjasa Aipda Irwan Prasetya.
Kepada beberapa wartawan Irwan menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka, diketahui bahwa dirinya bersama tiga orang tersangka yang berhasil melarikan diri sudah melakukan pencurian di tempat lain sebelum dirinya babak belur dihajar masa karena nekat mencueri kembali di daerah Arjasa.
Hasilnya, sepeda motor yang dibakar oleh warga, merupakan hasil dari pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sementara, tiga orang teman tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Diketahui sebelumnya, kepergok mencuri sepeda motor, HL seorang remaja berumur 18 tahun babak belur dihajar masa, tidak hanya itu, warga yang geram juga membakar motor milik tersangka. Beruntung aparat Kepolisian dengan sigap bisa meredam kemarahan warga, sehingga hal - hal yang tidak diinginkan terjadi.