Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) menargetkan kasus dugaan penyelewengan pasar Manggisan Tanggul, bisa diselesai paling lambat apada akhir Agustus ini. Demikian disampaikan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahardi saat dimintai keterangan wartawan.
Menurut herdian, saat ini pihaknya sedang menuangkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli bersama kejaksaan dan pihak terkait, dalam berita acara pemeriksaan. Hasilnya nanti akan dibawa ke BPKP, untuk mengetahui sejauh mana pelanggarannya serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Herdian menargetkan paling lambat akhir Agustus ini penetapan tersangka kasus pasar manggisan sudah tuntas, sehingga Kejaksaan bisa melanjutkan penanganan perkara kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember sudah memeriksa puluhan saksi, dan pemeriksaan lapangan terkait kasus dugaan penyelewengan pasar Manggisan Tanggul. Namun hingga hari ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.