Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), siap menerima apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bdan pengawas pemilu (Bawalsu) terkait hilangnya nama salah satu Caleg Partai Hanura di Dapil 2 Jember dalam surat suara.
Sekretaris DPC PKB Jember, Ayub Junaidi menyampaikan, penyelenggara Pemilu semestinya sudah membuat keputusan, terkait hilangnya nama Caleg Hanura Dapil 2 Jember dalam surat suara tersebut. Namun, hingga rekapitulasi tingkat Kabupaten, ternyata belum ada keputusan apapun, apakah kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak.
Hal ini mengakibatkan perolehan kursi di Dapil 2, masih diperosalkan keabsahan hukumnya, termasuk 2 kursi yang diperoleh PKB. Untuk itulah, pihaknya mendesak Bawaslu dan KPU Jember, segera menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari. Apakah kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak, Ayub menegaskan PKB akan menghormati keputusan tersebut.
Sementara sekretaris DPC PKS Jember, Nur Hasan menyampaikan, hingga saat ini masih belum ada kejelasan hukum, apakah kesalahan KPU yang tidak mencantumkan nama salah satu Caleg Partai Hanura tersebut membatalkan hasil Pemilu atau tidak. Untuk itulah, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan KPU.
Hanya saja, sebagai Partai yang memperoleh 1 kursi di Dapil 2 Jember, kata Nur Hasan, tentu PKS berharap tidak dilakukan pemungutan suara ulang. Apalagi suara Partai Hanura di Dapil 2 Jember juga tidak terlalu signifikan. Namun jika kemudian, kesalahan tersebut dinilai membatalkan hasil pemungutan suara kemarin, maka pihaknya siap melaksanakan pemungutan suara ulang.