Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik Jember, hearing atau rapat dengar pendapat yang digagas oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jember, guna membahas asset Pemkab Jember yang disewa oleh PT. Warta Mutiara, akhirnya digelar. Sebagai pihak yang mempertemukan pengelola Radio Mutiara dengan Pemkab Jember itu, Komisi A akhirnya merekomendasi untuk mengambil-alih asset Pemkab Jember usai Tanggal 19 Januari, yang merupakan batas akhir pengajuan tenggang waktu yang diajukan oleh pihak pengelola Radio Mutiara FM.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi, Hari Senin siang, menyatakan, keputusan akhir yang dicapai oleh kedua belah pihak, yaitu PT Warta Mutiara dan Pemkab Jember, yaitu Tanggal 19 Januari. Tanggal tadi merupakan kesepakatan yang diajukan oleh Komisi A, dan selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak. Jupri berharap, pihak PT. Warta Mutiara sesegera mungkin untuk berkemas, dan sebaliknya kepada Pemkab Jember, jangan sampai ada aksi kekerasan dalam pengambil-alihan asset tadi.
Saat disinggung mengenai kekurangan tanggungan PT Warta Mutiara kepada Pemkab Jember, sebesar Rp. 230 juta, Jupri menegaskan, persoalan itu akan dibahas lagi setelah Tanggal 19 Januari mendatang.
Menanggapi kesepakatan tadi, Kuasa Hukum PT. Warta Mutiara, Rulli Titahallu SH, menyatakan, pihak Radio Mutiara akan berkemas mulai sekarang untuk pindah tempat. Menanggapi masalah tanggungan pihak Radio Mutiara, secepatnya akan berkoordinasi dengan pemkab dan akan meminta keringanan atas tunggakan tanggungan tadi. Menurutnya, pihak Radio Mutiara hanya kuat membayar Rp. 40 juta saja, dari jumlah tunggakan sebesar Rp. 230 juta. Rully juga berharap, akan ada pertimbangan dari Pemkab Jember terkait musibah tower yang ambruk, sebab kejadian itu merupakan bencana yang tidak diharapkan oleh semua pihak.