Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Polres Jember berhasil meringkus tersangka pembunuhan pensiunan Unej, Kamis (25/4/2019) siang. Pelaku berinisial BB diringkus di desa Baratan kecamtan Patrang saat hendak melarikan diri. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolsek Patrang.
Kepada beberapa wartawan Kusworo menceritakan, setelah melakukan oleh TKP, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil mengantongi nama pelaku. Karena memang pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka tersebut menininggalkan jejak kaki, pelaku tidak sengaja meninggalkan gagang pisau yang digunakan pelaku tertinggal di TKP.
Yang lengsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah 7 jam melarikan diri, lanjut Kusworo, akhirnya pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan, saat hendak melarikan diri ke luar kota di Desa Baratan Kecamatan Patrang.
Lebih Jauh Kusworo menyampaikan, umempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana SUB Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.