Senin (1/7/2019) siang Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan proyek rahab pasar. Dalam kesempatan ini Kejari memeriksa 2 orang saksi baru, satu diantaranya selaku konsultan proyek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu Kejari Jember Herdian Rahardi menyampaikan, dua saksi yang diperiksa hari ini masing-masing berinisial S dan PS, satu dari unsur PNS dan satu lagi selaku konsultan. kedua saksi dalam keterangannya menguatkan keterangan saksi sebelumnya tentang sub pekerjaan dan peminjaman bendera perusahaan.
Saksi dari konsultan mengakui nama perusahaannya hanya dipinjam dengan kompensasi fee sebesar 8 persen dari nilai kontrak. Dalam waktu dekat lanjut Herdian pihaknya akan terus menggali informasi dari saksi lain, khususnya terkait proyek rehab pasar Manggisan Tanggul.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat Disperindag serta 6 anggota Pokja ULP untuk menelusuri dugaan penyelewengan proyek rehab pasar Manggisan Tanggul.