Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengaku sampai hari ini belum mendapat informasi apapun dari KPU Jember, terkait terjadinya salah cetak surat suara calon DPRD Jember Dapil 2. Demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan ketika di konfirmasi melalui telefon selularnya, Jumat (26/4/20190 siang.
Mendengar kabar tersebut Insan sempat kaget, karena sampai detik ini pihaknya belum mendapat informasi apapun dari Jember. Jika memang benar terjadi maka KPU Jatim akan segera melakukan supervisi ke Jember, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan KPU RI.
Karena peristiwa ini merupakan kasus unik yang belum pernah terjadidan tidak ada dalam aturan, maka KPU Jatim dalam hal ini hanya bisa menjembatani. Keputusan tetap kewenangan KPU Jember, dengan memperhatikan pertimbangan hukum dan instruksi dari KPU RI.
Diketahui sebelumnya Caleg DPRD Jember Dapil 2 dari Partai Hanura atasnam, Sugeng Hariyadi, meninggal dunia setelah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Kemudian Hanura mengajukan penggantian, sehingga dalam DCT tercantum nama Caleg baru. Namun anehnya dalam surat suara dan seluruh Form rekapitulasi, yang tercetak tetap nama Caleg yang meninggal.