Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Jember menemukan ketidakcocokan perhitungan suara di beberapa Kecamatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan dilakukannya penghitungan ulang di beberapa TPS yang tersebar di 5 Kecamatan.
Demikian disampaikan ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka kepada beberapa wartawan. Thobrony menjelaskan, setelah dilakukan kroscek data yang masuk dari pengawas di Kecamatan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian data perhitungan antara Form C-1 hologram dengan C-1 Plano.
Hal ini setidaknya terjadi di beberapa TPS seperti di Kecamatan Ajung, Silo, Pakusari, Sumberbaru dan Puger. Karena itu Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang, untuk menyesuaikan Form C-1 hologram dan C-1 Plano.
Lebih jauh Thobrony menjelaskan, harusnya dasar penghitungan ada di Form C-1 Plano, yang kemudian disalin ke dalam Form C-1 hologram oleh petugas KPPS. Jika ternyata terdapat perbedaan, untuk memastikan mana angka yang benar maka harus dilakukan penghitungan ulang, dengan membuka kotak suara.