Penangkapan terhadap para pelaku kasus perusakan pohon karet milik PT. Hasfarm dan PTPN XII Gunung Gambir, ternyata melahirkan reaksi keras dari pihak keluarga pelaku. Disebutkan, dari sembilan tersangka yang diamankan dalam kasus ini, dua orang diantaranya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN), terhadap Kapolres Jember. Dua pelaku yang statusnya resmi sebagai tersangka, yang selanjutnya melayangkan gugatan adalah Marnika, 83 tahun, warga Dusun Manggungan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, yang terlibat dalam kasus perusakan di lahan PT. Hasfarm di Desa Pondok Dalem-Kecamatan Semboro, dan Fiki, 45 tahun, warga Dusun Lanasan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, yang telah ditetapkan tersangka kasus perusakan di lahan PTPN XII Gunung Gambir.
Dalam sidang gugatan pra peradilan dengan pemohon keluarga kedua tersangka dan termohon Kapolres Jember, Hari Kamis siang tadi, Kuasa Hukum kedua tersangka, Zulkhaidir, menuturkan, gugatan ini dilayangkan, karena pihak keluarga tidak menerima surat penahanan dari kepolisian, saat dilakukan penahanan kepada tersangka. Selain itu, Zurkhaidir menerangkan, dalam proses penangkapan itu, petugas dinilai melakukan upaya paksa untuk menggelandang kedua kliennya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, S.Ik saat dikonfirmasi, menjelaskan, sesuai dengan prosedur tetap (protap) di jajaran kepolisian, surat penahanan terhadap tersangka Marnika dan Fiki baru diterbitkan, sehari setelah dilakukan penangkapan. Terkait upaya paksa yang dilakukan oleh anak buahnya, Alith mengatakan, upaya itu terpaksa dilakukan, karena saat itu, tersangka Fiki dipastikan melakukan perlawanan, bahkan berupaya menciderai petugas.
Dari pantauan Soka Radio di lapangan, agenda dalam persidangan kali ini, adalah pemeriksaan berkas-berkas gugatan dari pihak pemohon. Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, yakni gugatan dari tersangka Marnika dipimpin Hakim Ari S. Rancoko, sedangkan gugatan dari tersangka Fiki, dipimpin oleh Hakim Cyrilla Nur Endah. Hasil sidang memutuskan, pelaksanaan sidang dilanjutkan Hari Jumat besok, dengan agenda pembacaan putusan pra peradilan.