Perjalanan kasus perusakan asset PT. Hasfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Sumberbaru, akhirnya sampai juga ke meja hijau. Sidang perdana dengan 5 orang terdakwa ini, digelar Hari Kamis siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, berkasnya dibagi menjadi dua. Berkas pertama, dengan terdakwa Muhsin, 23 tahun, Munasit, 40 tahun, keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Tanggul, serta Fadili, 30 tahun dan Suwali, 45 tahun, keduanya warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Sedangkan satu berkas lainnya atas terdakwa Marnika, 83 tahun, warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Dalam persidangan perdana tadi, pelaksanaan sidang untuk empat orang terdakwa, terpaksa ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jember yang menangani kasus ini, Sianturi, SH, meminta para terdakwa didampingi oleh pengacara atau kuasa hokum mereka. Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Marnika, yang dipimpin oleh Made Sukereni, SH, tetap digelar sesuai agenda semula.
Kuasa Hukum terdakwa Marnika, Zulhaidir, menuturkan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, kliennya tidak bisa menyampaikan jawaban secara lisan, dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Karenanya, Tim JPU yang dipimpin oleh Luciana SH, memilih untuk meminta jawaban tertulis dari terdakwa Marnika. Akibatnya, sidang langsung ditutup dan akan dilanjutkan Hari Selasa pekan depan. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Marnika dengan Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan. Pasalnya, Zulhaidir menerangkan, yang bersangkutan telah mengajak para pelaku lain untuk melakukan perusakan pohon karet secara bersama-sama, pada lahan milik PT. Hasfarm, di Bulan Nopember 2011 lalu.
Sementara itu, dari hasil pantauan Soka Radio di lapangan, sidang kasus perusakan asset PT. Hasfarm tadi, dihadiri oleh puluhan warga dari Kecamatan Sumberbaru. Akibatnya, untuk mengamankan pelaksanaan sidang, Polres Jember terpaksa menerjunkan sekitar 500 anggotanya.