Gara-gara kepergok polisi hutan yang sedang menjalankan patroli, tujuh warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang, gagal melancarkan aksi pembalakan liar, Hari Rabu pagi. Bahkan, dua orang diantaranya berhasil ditangkap petugas, sementara lima pelaku lainnya dilaporkan sukses melarikan diri. Dua pelaku yang berhasil dibekuk tadi, kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernama Tohir, 63 tahun, dan Romsi, 25 tahun, keduanya warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Sedangkan lima pelaku lainnya, yang identitasnya sengaja disembunyikan oleh polisi, sekarang, dipastikan sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Mayang. Dilaporkan, aksi pembalakan liar ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Mayang AKP Heri Wahyono, kepada Soka radio, Hari Rabu siang, menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka tadi, bermula dari laporan yang diberikan oleh polisi hutan Perhutani. Saat itu, seperti biasanya, polisi hutan Perhutani menggelar kegiatan patroli rutin. Kemudian, saat mereka tiba di Petak 27 A RPH Seputih, mereka mendengar suara gergaji mesin (Senxo), yang meraung-raung. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas melihat secara langsung aksi sejumlah orang yang tengah menebang Pohon Jati di kawasan itu. Selanjutnya, mereka langsung menghubungi Mapolsek Mayang. Sayangnya, pada saat petugas dari Polsek Mayang datang dan hendak melakukan penyergapan, para pelaku langsung kabur. Namun, dua diantara ketujuh pelaku aksi kriminal ini, yakni Tohir dan Romsi, yang saat itu tengah memikul kayu, tidak dapat melarikan diri karena beban kayu yang dibawanya cukup berat. Selain menangkap dua pelaku tadi, Satreskrim Polsek Mayang juga sukses mengamankan barang bukti berupa 5 batang Kayu Jati yang keadaannya sudah dipotong menjadi 9 bagian, dengan panjang 1,9 meter hingga 3 meter. Sedangkan diameter Kayu Jati yang mereka jarah, antara 10 sampai 16 centimeter. Tidak hanya itu, Wahyono, menegaskan, satu unit Senxo juga berhasil disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Wahyono menambahkan, satu diantara 5 pelaku yang berhasil kabur dari sergapan polisi, merupakan otak dari aksi ini. Atas perbuatannya yang melanggar hukum tadi, kepada dua tersangka yang sudah diamankan, akan dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.