Pergantian mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Indonesia yang ditetapkan Kementrian Pendidikan Nasional, ternyata menimbulkan kekhawatiran pada sejumlah DPRD Kabupaten dan Kota, yang berkewajiban untuk melakukan pengawalan atas dana itu. Kondisi semacam ini, tidak terkecuali juga dialami oleh Komisi D DPRD Kabupaten Jember, untuk mengawal program pemerintah pusat itu. Jika di Tahun 2011 lalu, dana BOS yang berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan Nasional disalurkan ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan selanjutnya masuk ke APBD untuk digelontorkan ke sekolah penerimanya, maka di Tahun 2012 ini, mekanisme tadi dipastikan berubah total. Pencairan dana BOS Tahun 2012, akan digelontorkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur langsung ke rekening sekolah penerima, tanpa melalui pos APBD. Tidak hanya itu saja, pernyataan Menteri Pendidikan, M. Nuh, di sejumlah media massa nasional, yang menyebutkan dana BOS sudah 90% disalurkan ke daerah, juga menjadi alasan Komisi D untuk mengetahui strategi dan kesiapan dari Dinas Pendidikan Pemkab Jember, untuk mensukseskan program nasional tadi.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Hari Selasa mendatang, bertujuan untuk mematangkan persiapan yang dilakukan oleh instansi tadi. Dengan adanya perubahan atas mekanisme penyaluran dana BOS, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh mereka, salah satunya adalah pengiriman nomer rekening sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Masalah ini dipastikan mendapatkan perhatian dari Komisi D, Ayub menegaskan, agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana BOS pada sekolah penerima di wilayah Kabupaten Jember Tahun 2012 ini.