Selama kurun waktu Tahun 2014 - 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember berhasil membuat 15 Peraturan Daerah Inisatif. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi saat dimintai keterangan wartawan.
Menurut Ayub, melihat tugas pokok dan fungsi DPRD salah satunya ialah membentuk seleksi menenrtukan peraturan Daerah. Dimana, dalam kurun waktu selama 5 tahun dari Tahun 2014 -2019, anggota Dewan berhasil membuat 15 Perda Inisiatif.
Meskipun, lanjut Ayub, hanya ada beberapa perda yang telah rasakan oleh masyarakat luas. Contoh terkait dengan pada Tahun 2015 pihaknya membuat dua Raperda Inisiatif yaitu Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perusahaan, kedua Perda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah perkebunan terbaru.
Sementara di Tahun 2016, lanjut Ayub, yang paling fenomenal adalah data tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pihaknya membuat lima Perda Cagar Budaya, Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan, Perda Disabilitas, Perda keterbukaan informasi.
Lebih jauh Ayub menyampaikan, sebenarnya perda yang dibuat, harusnya ditindaklanjuti oleh Eksekutif, karena sehebat apapun Perda kalau tidak dieksekusi secara baik hanya akan menjadi tulisan semata. Oleh sebabitulah, Ayub meminta Eksekutif untuk kedepannya harus bisa melaksanakan Perda yang disusun sehingga bisa dirakan oleh masyarakat, khusunya masyarakt Jember.