Nekat membawa kabur mobil sewaan, HA seorang warga asal Kepatihan Kecamatan Kaliwates diringkus aparat Kepolisian. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil mencaritakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban bernama Aji Afrizal Fajrin pemilik mobil rental pada tanggal 28 Juni lalu. Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (4/7/2019) malam, aparat Kepolisian berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti foto copi perjanjian sewa, foto copi bpkb, foto copi pajak kendaraan dan 1 unit mobil Xenia. Guna penyelidikan lebih jauh, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses hukum lebih jauh.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 SUB 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.