Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jember, membuka posko pengaduan terkait pemberian THR, selama 24 jam termasuk hari libur. Masyarakat dipersilahkan melapor, jika mendapati ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jember Lily Rismawati menegaskan, sejak dilakukannya sosialisasi edaran Gubernur terkait pemberian THR kepada karyawan, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan mengirimkan surat balasan, yang menyatakan kesanggupannya memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan.
Meski demikian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan nakal, yang terlambat membayarkan THR atau bahkan tidak memberikan sama sekali, Lily mempersilahkan karyawan bersangkutan membuat laporan ke posko pengaduan Disnakertrans. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi denda 5 persen dari upah karyawan, dan tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Lily menambahkan, saat lebaran tahun kemarin, pihaknya menerima 6 pengaduan dari masyarakat, yang tidak memperoleh THR sesuai dengan haknya. Namun, setelah Disnakertrans turun tangan, perusahaan akhirnya bersedia membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.