Penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2012 oleh Gubernur Jawa Timur, membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, sibuk melakukan kegiatan sosialisasi atas kebijakan tadi. Dilaporkan, setelah sebulan yang lalu mereka melaksanakan kegiatan sosialisasi tertulis kepada 600 perusahaan kelas menengah dan besar di Jember, maka terhitung mulai hari ini, kegiatan sosialisasi tadi ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan atas pimpinan dari 600 perusahaan tadi. Pemanggilan yang dilakukan mulai Tanggal 8 hingga 15 Januari itu, dimaksudkan untuk meminta komitmen dari perusahaan-perusahaan tadi, agar membayar buruhnya sesuai standar UMK Jember Tahun 2012, yang sebesar Rp. 920.000.
Kepala Disnakertrans Pemkab Jember, Achmad Hariadi, kepada wartawan, Hari Rabu siang, menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan ada perusahaan yang membayar karyawannya kurang dari standar UMK. Sehingga, upaya pemanggilan atas 600 perusahaan itu, merupakan jurus yang digunakan Disnakertrans, agar seluruh perusahaan membayar karyawannya sesuai dengan standar UMK. Jika sebuah perusahaan belum mampu memenuhi aturan tadi, maka ada mekanisme yang bisa mereka tempuh, yakni membuat surat keberatan kepada Disnakertrans, yang selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk menyampaikan persoalan ini kepada para karyawannya. Kegiatan pemanggilan terhadap ratusan perusahaan dilakukan secara berkala, dan untuk hari ini, giliran perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan saja, yang diminta datang ke Kantor Disnakertrans. Sementara untuk besok, dijadwalkan perusahaan semacam SPBU dan SPBE. Pengelompokan tadi dimaksudkan, Hariadi menerangkan, untuk mempermudah inventarisasi persoalan dari perusahaan sejenis.
Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan, tidak sebatas pemanggilan kali ini saja yang akan dilakukan, tetapi yang dinilainya lebih berat adalah kegiatan pengawasan terhadap perusahaan, setelah dilakukannya pertemuan ini. Dia berjanji, turun langsung ke lapangan untuk mengetahui jumlah gaji yang nantinya diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya.