Kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Tani (KUT) di KUD Sumber Alam, Desa Pontang, Kecamtan Ambulu, terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, kemarin, empat terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Tani (KUT) di KUD Sumber Alam, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Penasihat hukum empat terdakwa, Eko Imam Wahyudi, SH saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Hari Kamis siang, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU tadi. Alasannya, sesuai dengan fakta yang terpapar di persidangan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, seluruh kliennya dipastikan telah mengembalikan dana KUT itu. Terlebih, perhitungan atau audit yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dianggapnya kurang cermat. Pasalnya, perhitungan itu hanya dilakukan hingga Bulan Agustus 2006. Padahal, di Bulan Desember 2006, kliennya telah mengembalikan seluruh pinjaman tadi kepada pihak perbankan. Sehingga, dalam persidangan yang akan digelar Hari Selasa pekan depan, dia dipastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tadi. Tidak hanya itu, Imam sekaligus juga akan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan seluruh kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Kliwon Sugianta SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menuturkan, jaksa sangat yakin, jika 4 orang terdakwa tadi telah melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, sesuai dengan perhitungan BPKP Jawa Timur, akibat perbuatan keempat terdakwa atas nama Imam Syafi’i, Hadi Wiyono, Ismail Ja’far, dan Budi Wardoyo ini, negara dirugikan sebesar Rp. 36 juta lebih.