Sengketa tanah SMP Negeri 3 Tanggul anatara hak waris dan Pemerintah Daerah (Pemkab) Jember sampai saat ini belum menemukan titik temu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mendesak Pemkab untuk bertanggungjawab terkait permasalahan tersebut.
Menurut Ayub, sebenarnya pihak DPRD sendiri sudah mengajak Eksekutif untuk segera amenyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini sengketa tanah SMPN 3 Tanggul belum terselesaikan. Kejadian ini, jelas sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Jember.
Ayub khawatir, apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan akan mengganggu berjalannya proses belajar mengajar dan akan merugikan peserta didik. Apalagi saat ini lanjut Ayub, proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sedang bergualir, tentu peramasalahan tersebut akan menambah masalahan baru dan akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan.
Diketahui sebelumnya, Tahun 2017 lalu puluhan masyarakat ahli waris tanah SMP Negeri 3 Tanggul datangi kantor DPRD dan duduk bersama Dinas Cipta Karya. Pada forum tersebut ahli waris meminta tali asih kepada Pemkab dan selanjutnya Pemkab dipersilahkan untuk mengurus pengalihan kepemilikan aset.