Setelah dua minggu berlalu, usai terbitnya vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas 3 terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bekas Markas Brigif 9 Jember di Jalan Gajah Mada, hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) membuat sebuah keputusan penting berupa perlawanan. Dilaporkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Hari Selasa besok, akan melayangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas kasus yang menyeret mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember, Djoewito, mantan Asisten I Sekkab, Hasi Madani dan mantan Kabag Tata Pemeirntahan Sekkab Jember, Soedyanto.
Kajari Jember, Wilhelmus Lingitubun SH, kepada sejumlah wartawan, Hari Senin siang, menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya belum kunjung menerima salinan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tentang bebasnya para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah eks Markas Brigif Jember. Kondisi inilah yang membuat penasaran Kajari Jember. Menurutnya, sesuai prosedur, pihaknya seharusnya sudah menerima salinan putusan tadi, pada Hari Kamis yang lalu. Namun kenyataannya, hingga detik ini, tidak ada satupun surat yang datang dari Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berisi salinan putusan tadi. Menyikapi hal itu, Kejari Jember terpaksa akan melakukan jemput bola ke Surabaya, besok, sekaligus mengajukan Memori Kasasi ke MA. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus ini, tidak masuk akal. Sebab, Lingitubun menegaskan, bukti yang telah disodorkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember di hadapan persidanganm dinilainya sudah cukup kuat.
Lebih lanjut, Lingitubun, menyayangkan putusan tadi, apalagi sampai hari ini belum dilakukan koreksi oleh Kejari Jember soal putusan itu, karena salinan putusannya belum mereka terima. Dia berharap, besok akan ada kejelasan menyangkut persoalan itu, dan Memori Kasasi yang dilayangkan oleh Kejari Jember segera diterima oleh Mahkamah Agung RI.