Seorang pemuda pengedar okerbaya jenis Triheksifenidil belogo Y, Kamis (16/5/2019), diringkus aparat Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berinsial MR warga asal Lumajang maringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari laoran dari masyarakat yang resah karena didaerah mereka sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut. Dari laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya Polisi berhasil mengankan MR yang sedang menunggu pelanggu pelanggannya. Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku berserta barang bukti okerbaya sebanyak 660 butir dan uang hasil transaksi sebesar 180 ribu rupiah digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih jauh. Dari pengakuan pelaku, lanjut Faruk, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Sub 197 undang - undang Republik Indonsesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.