Fakta demi fakta di balik penangkapan Fiki, warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, tersangka kasus perusakan aset PTPN XII Gunung Gambir, mulai terungkap ke permukaan publik. Setelah kemarin, dalam sidang gugatan pra peradilan, kuasa hukum membeberkan tentang terjadinya upaya paksa dari kepolisian dalam melakukan penangkapan. Hari ini juga diungkapkan, jika sebelum penangkapan dilakukan, sejumlah warga yang diduga dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Gelang, Togina alias H. Mahfud, dituding melakukan perusakan terhadap rumah korban.
Menurut penjelasan Zulkhaidir, kuasa hukum keluarga tersangka Fiki, aksi perusakan ini dituduhkan telah terjadi pada Tanggal 30 Nopember 2011. Diceritakan, dini hari sekitar pukul tiga, belasan massa yang terdiri dari Kades, Waker PTPN XII Gunung Gambir dan sejumlah warga itu datang ke rumah tersangka, untuk mencari tersangka yang saat itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember. Setelah kedatangan sejumlah orang tadi, disusul anggota Polres Jember yang sudah siap melakukan penangkapan. Zulkhaidir melanjutkan, meski ada petugas, orang-orang yang diduga suruhan sang kades, langsung melakukan perusakan di rumah tersangka. Plafon rumah dan dinding rumah yang terbuat dari bambu dirusak, bahkan kaca jendela juga dipecah. Petugas terkesan membiarkan aksi perusakan yang terjadi, dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Atas fakta inilah, Zulkhaidir menerangkan, Kades Gelang, H. Mahfud dilaporkan oleh kelurga tersangka Fiki ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.