Forum Masyarakat Tertindas (Format) Senin (24/6/2019) gerudug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Kedatangan mereka dalam rangka mendesak DPRD menggunakan kewenangannya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah di Pemakab Jember.
Koordinator Format Kustiono Musri kepada beberapa wartawan menyampaikan, BPK beberapa waktu lalu mengelurakan LHP terkait pengelolaam keuangan di Kabupaten Jember. Hasilnya, ditemukan adanya ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut tercantum adanya kelebihan pembayaran honor Bupati dan Wakil Bupati Senilai 183 juta rupiah, kelebihan pebayaran hotel dan realisasi program pendidikan gratis. Melihat kondisia tersebut, tentunya Pemkab Jember sudah melakukan kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun sayangnya, semua itu tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun. Karena itulah Format mendesak DPRD menggunakan kewenangannya untuk menanggapi permasalahan tersebut, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mencermati hasil pemeriksaan BPK. Meskipun demikian menurut Ayub, sesuai aturan DPRD harus menunggu surat dari Pemkab Jember terlebih dahulu, untuk membahas laporan pertanggungjawaban penggunaan atau LPP APBD. Dimana salahsatunya LHP BPK yang menjadi salahsatu acuan pihaknya melakukan pembahasan.