Pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di kantor unit pelayanan pengadaan dan Disperindag Jember, tidak hanya menyita sedikitnya dokumen dan berkas saja, anamun, Kejari juga mengkloning data-data yang ada komputer kontraktor dan pengawas proyek. Demikian disampaikan kepala Kejari Jember Ponco Hartanto melalui telefon selularnya, Jumat (21/6/2019) siang.
Kepada wartawan Ponco menjelaskan/ dokumen dan data-data komputer tersebut disita, karena patut diduga dan guna mencari kelengkapan data terkait dugaan penyelewengan proyek rehab pasar. Pasar Manggisan menurut Ponco, akan menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejanggalan proyek rehab pasar-pasar lainnya.
Dimana lanjut Ponco, untuk pasar Manggisan sendiri seluruh masyarakat sudah bisa melihat, sampai saat ini masih belum bisa termanfaatkan. Padahal seharusnya proyek tersebut selesai per 31 Desember 2018 lalu. Memang menurit Ponco waktu pengerjaan bisa diperpanjang, namun tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember Kamis (20/6/2019) sore melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait proyek rehab pasar, dari sedikitnya 6 lokasi diantaranya kantor unit layanan pengadaan (ULP) serta kantor Disperindag Jember.