Mengaku sebagai walker perkembunan renteng desa Mangaran Kecamatan Ajung, HR seorang warga asal desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji merampas 4 handpone milik 4 orang remaja, Minggu (4/8/2019) lalu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis Rabu (7/8/2019) siang menyampaikan, modus yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai walker perkebunan yang menuduh ke 4 orang remaja sedang mengkonsumsi minuman - minuman keras dan tidak mengakuinya.
Karena merasa terhina, lanjut Kusworo, pelaku langsung aamengacungkan celurit dengan niat untuk kemudian minta handphone milik ke 4 korban. Karena takut, akhirnya terpaksa para korban menyerahkan handpone kepada pelaku, yang langsung meninggalkan TKP.
Setelah kejadian tersebut, ke 4 korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Aparat Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih jauh, dan berhasil meringkus pelaku dirumahnya.
Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Jenggawah untum mepertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.