Kehadiran anggota DPRD dalam berbagai rapat penting, seperti Sidang Paripurna, merupakan bukti konsistensi mereka sebagai penyalur suara rakyat. Kondisi itu, sesuai dengan falsafah mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu dan golongan, yang seharusnya menjadi referensi semua anggota Dewan. Perkataan itu yang diungkapkan oleh anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, Hari jumat siang tadi, yang melontarkan wacana untuk mengendus tingkat kehadiran para legislator, dalam sejumlah rapat penting.
Menurut Ayub, Hari Jumat siang, saat ini, BK DPRD Kabupaten Jember telah melakukan koordinasi, untuk menyikapi permasalahan mangkirnya sejumlah anggota Dewan, dalam berbagai rapat penting. Inisiatif ini muncul, setelah muncul fenomena tentang mangkirnya sejumlah anggota Komisi A DPRD Jember, saat dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Jember, beberapa hari yang lalu. Dalam tata tertib anggota DPRD Kabupaten Jember, sebenarnya sudah ada aturan terkait hal ini, semisal apabila anggota Dewan tidak mengikuti Sidang Paripurna selama 6 kali, maka BK berhak memanggil untuk dimintai pertanggung-jawabannya. Tidak hanya itu saja, termasuk dalam sejumlah rapat komisi, kehadiran anggota Dewan di masing-masing komisi merupakan sebuah kewajiban, walaupun tidak mutlak. Tetapi, Ayub menegaskan, apabila seorang anggota Dewan sering tidak mengikuti rapat komisi, maka BK berhak untuk memanggilnya, di komisi apapun yang bersangkutan bertugas.
Disinggung mengenai sejumlah anggota Dewan yang mangkir dari tugas, justru bertamasya ke luar negeri, menurut Ayub, secepatnya BK akan menginventarisasi persoalan tadi, untuk segera ditindak-lanjuti.