DPC Partai Hanura Jember, berencana melaporkan Komisoner KPU Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus hilangnya nama salah satu Caleg Hanura dalam surat suara DPRD Jember Dapil 2. Demikian disampaikan divisi hukum dan advokasi Hanura Jember, Hadi Eko Yucdi Yuchendi, Saat dihubungi wartawan.
Menurut Hadi, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang sudah diatur oleh undang-undang, terkait pelanggaran Pemilu oleh KPU, sehingga merugikan Partai Hanura. Pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Jember ke DKPP, karena tetap melanjutkan rekapitulasi suara Dapil 2 Jember, meski Bawaslu sudah merekomendasikan untuk menunda hingga ada petunjuk dari KPU Provinsi dan pusat, terkait persoalan hilangnya nama Caleg Hanura.
Selain itu, lanjut Hadi, pihaknya juga akan melakulan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan hasil pemungutan suara untuk DPRD Jember Dapil 2. Sebab, telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU, sehingga merugikan Partai Hanura sebagai Partai Politik.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jember, Achmad Hanafi menghormati langkah Partai Hanura, yang menempuh jalur hukum, terkait persoalan di Dapil 2 Jember. Sebab itu merupakan hak Partai Politik, yang sudah diatur oleh undang-undang.