Setelah kabur kurang lebih satu bulan ke Pulau Madura, pasangan kakak-beradik yang menjadi buronan polisi ini, harus mengakhiri pengembaraannya. Pasalnya, saat dua tersangka bernama Nudi Wahyudi, 20 tahun, dan adiknya Andra Yudi, 17 tahun, warga Jalan H. Samanhudi, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, pulang ke rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Mereka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Kaliwates, atas kasus penganiayaan yang terjadi Bulan Desember 2011 lalu. Sementara korban dalam kasus penganiayaan ini, adalah dua orang ibu rumah tangga, yang masing-masing bernama Istatul, 36 tahun, dan Bunami, 40 tahun, tetangga para tersangka.
Kapolsek Kaliwates, Komisaris Polisi Drs. Yusuf, Hari Kamis siang, menuturkan, kedua tersangka memang sudah menjadi incaran jajarannya, semenjak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Namun, karena yang bersangkutan diinformasikan telah melarikan diri ke Pulau Madura, sejingga aksi penangkapan baru bisa dilancarkan, semalam. Disebutkan, keduanya tertangkap saat berada di sebuah warung di sekitar Pasar Tanjung. Dari hasil penyidikan yang dilakukan anak buahnya, diperoleh keterangan, jika motif yang mendasari kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Istatul dan Bunami, adalah sakit hati. Mereka tidak terima, ketika ibunya yang bernama Yatun, diolok-olok sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh kedua korban. Diceritakan, saat itu, kedua korban tengah beradu mulut dengan ibu tersangka. Mendengar keributan tadi, Nudi dan Andra bermaksud untuk melerai. Namun saying, saat keduanya datang, kedua korban justru melontarkan ejekan yang lebih pedas. Karena sakit hati, tersangka yang saat itu sedang terbakar emosi, langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Atas kejadian yang menimpanya itu, Yusuf menceritakan, kedua korban langsung melapor ke polisi, sementara tersangka Nudi dan Andra bergegas kabur ke Madura.
Yusuf menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan oleh pasangan kakak beradik ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.