Sejumlah warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Hari Rabu siang, nampak mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Jember, menghadiri acara rapat dengar pendapat (hearing) yang digagas Komisi A, terkait dengan sejumlah permasalahan yang diduga melibatkan kepala desanya. Sebelumnya, sejumlah warga ini melaporkan kepada Komisi A, jika Kepala Desa (Kades) Mlokorejo, Sudarsim, melakukan sedikitnya 21 kasus pelanggaran. Salah satu diantaranya adalah persoalan tanah bengkok yang digarap sendiri, tidak melibatkan perangkat desa yang lain. Belum lagi soal pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dilakukan dengan cara tunjuk tangan sehingga tidak berlangsung demokratis, juga praktek pungutan liar (pungli) kepada warga yang berpindah agama, sebesar Rp. 450.000. Di akhir pertemuan ini, Komisi A sepakat untuk menjatuhkan sanksi sementara kepada Kades Mlokorejo.
Menurut salah seorang warga yang mengadu ke Komisi A, Suharianto, setidaknya terdapat 8 orang yang mulai dari awal menyoroti kinerja Kades Sudarsim. Bahkan, beberapa kali mereka mendatangi kantor desa, tetapi mereka selalu tidak berhasil untuk bertemu dengan kepala desanya. Suatu saat, mereka juga pernah dikumpulkan oleh Camat Puger di kantor kecamatan, tetapi kepala desa beserta BPD tidak berkenan hadir dalam pertemuan itu. Akibat sejumlah manuver yang dilakukan tadi, mereka justru dilaporkan ke Polres Jember atas tuduhan pencemaran nama baik. Akibatnya di hari ini, Suharianto menerangkan, mereka menempuh langkah terakhir yaitu mengadu ke Komisi A, tetapi lagi-lagi Sudarsim tidak hadir.
Menanggapi pengaduan tadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi, menjelaskan, dari beberapa kasus yang diadukan oleh sejumlah warga Mlokorejo kepada dirinya, akan segera ditindak lanjuti. Untuk sementara waktu, Camat Puger diminta untuk menghentikan sementara pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk termin pencairan ke-2 pada Bulan Februari mendatang, sampai Kadesnya, Sudarsim, menuntaskan seluruh persoalan yang membuat warga berdemonstrasi beberapa minggu yang lalu. Saat ini, Komisi A akan berkoordinasi dengan Bupati, untuk menggelar pertemuan dengan warga dan perangkat desa, terkait persoalan itu. Apabila dalam pertemuan nanti, Kades Mlokorejo tetap tidak hadir, Jupri menegaskan, maka sanksi tegas berupa pencopotan Sudarsim dari jabatannya, siap direkomendasikan oleh Komisi A.