Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember mempersilahkan menempuh jalur hukum terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, apabila tidak puas dengan hasil pemilihan. Demikian disampaikan Pelaksana Teknis Dispemasdes Kabupaten Jember Edy Budi Susilo, Kamis (17/10/2019).
Kepada sejumlah wartawan Edy menyampaikan, paska pemilihan kepala desa serentak beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melaksanakan evaluasi secara keseluruhan. Hasilnya, secara keseluruhan penyelenggaraan pilkades di 161 desa se Kabupaten Jember berjalan dengan baik.
Meskipun demikian, lanjut Edy, ada beberapa desa masih menyimpan permasalahan, diantaranya desa Sumberlesung kecamatan Ledokombo, desa Subo Kecamatan Pakusari, desa Kemiri kecamatan Panti dan desa Sukosari kecamatan Sukowono. Melihat hal tersebut, Edy menyarankan untuk membawa permasalahan tersebut malalui jalur Hukum.
Lebih jauh Edy menyampaikan, saat ini pihaknya tengah memproses surat keputusan untuk pelantikan kepala desa nanti. Pelantikan kades terpilih akan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama yang akan dilantik adalah 147 kepala desa dengan masa kerjanya sudah habis pada bulan juli lalu. Sedangkan tahap kedua yaitu sebanyak 14 kepala desa terpilih akan dilantik pada bulan Desember.