KPU Kabupaten Jember terus melanjutkan proses rekapitulasi suara di Dapil 2, meski Partai Hanura sudah melayangkan protes terkait hilangnya nama salah satu Calegnya. Bahkan hari ini juga KPU akan menetapkan perolehan suara tingkat Kabupaten Jember.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Habib Rohan menjelaskan, sebelumnya memang ada rekomendasi Bawaslu untuk menunda rekapitulasi suara Dapil 2, sambil menunggu hasil koordinasi KPU Jember dengan KPU Propinsi dan KPU RI. Namun, dalam rekomendasi tersebut tidak menyebutkan spesifik tehnis koordinasi seperti apa.
Untuk itulah, pihaknya tetap melaksanakan rekomendasi tersebut, dengan berkoordinasi dengan jajaran diatas. Mengenai tehnisnya bisa saja salah satu komisioner berangkat ke Surabaya dan Jakarta untuk koordinasi, tetapi proses rekapitulasi tetap berjalan dan hari ini juga hasilnya akan ditetapkan.
Ketua DPC Hanura Jember Ismail melalui telefon selularnya mengatakan, silahkan saja KPU melanjutkan proses rekapitulasi karena itu merupakan hak KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Namun yang pasti Hanura sudah mengambil langkah hukum, bahkan di tembuskan ke KPU RI.
Pada prinsipnya, Hanura tetap menuntut dilakuknnya pemungutan suara ulang. Sebab hilangnya nama salah satu Caleg Hanura di Dapil 2, dinilai sebagai salah satu bentuk pelecehan terhadap Partai. Apalagi sampai detik ini menurut Ismail belum ada klarifikasi apapun dari KPU kepada Partai Hanura.
Ketua Bawaslu Jember Imam Tobrony Pusaka, Rabu (1/5/2019) malam sudah merekomendasikan agar rekapitulasi Dapil 2 ditunda, sampai ada petunuk penyelesaian dari KPU Propinsi dan KPU RI. Namun, karena KPU beserta saksi Parpol lain bersikeras melanjutkan proses rekapitulasi, maka Bawaslu menyarankan saksi Partai Hanura mengisi Form DB2 atau form keberatan dalam berita acara rekapitulasi suara. Bawaslu sendiri juga akan menuliskannya dalam Form temuan pengawasan dalam proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jember.