UM seorang warga asal desa Yosorati Kecamatan Sumberabru, Kamis (9/5/2019) harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah ketahuan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Tanggul.
Kapolsek Tanggul AKP Hardjito saat dikonvirmasi melalui telpon selulernya menyampaikan, sebelum penangkapan pelaku, pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan istri anggota Kepolisian, bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian 3 buah handpone didalam rumahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Hasilnya, aparat Kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang bukti handpone milik korban sudah berada di tangan seseorang di daerah Sumberbaru. Dari infromasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengeledahan, dan hasilnya memang benar barang bukti tersebut milik korban.
Guna penyelidikan, lanjut Hardjito, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanggul untuk diproses hukum lebih jauh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.