Satu dari dua orang tersangak pencurian sepeda motor (Curanmor) dihadiahi timah panas aparat Kepolisian karena melawan saat hendak diamankan. Kedua tersangka berinisal TM dan BG warga Wuluhan melancarkan aksinya di lima TKP.
Wakapolres Jember Kompol Bagus Ikhwan Crishtian saat jumpa Pers, Selasa (5/3/2019) siang menceritakan, penangkapan kedua pelaku curanmor bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya yang sedang di parkir didepan rumah. Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka. Aparat, kata Bagus, terpaksa menghadiahi timah panas kepada seorang tersangka karena melawan saat hendak diamankan. Guna penyelidikan lebih jauh, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Bagus menyampaikan, dari keterangan kedua pelaku, mereka sudah melancarkan aksinya di 5 TKP, diantaranya di Kecamatan Jenggawah 2 TKP dan 3 TKP di Kecamatan Wuluhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.