Penyidik Polres Jember sudah memanggil 4 orang saksi terkait dugaan pelanggaran undang - undang informasi transaski elektronik (ITE) yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Jember. Dalam waktu dekat pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Adwivana Jumbo Qatas kepada beberapa wartawan, Selasa (19/3/2019) siang menjelasakan, terkait perkembangan dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Dirut PDAM Jember terhadap seorang staf Dinsa Pendidikan (Dispendik), pihaknya sudah memanggil 4 orang saksi.
Pemanggilan para saksi tersebut, kata Jumbo, untuk memberikan informasi terkait kasus dugaan penyebaran konten vidio porno tersebut. Tidak hanya itu, lanjut Jumbo, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk mendalami apakah kasus tersebut. Apabila semuanya terbutkti, kata Jumbo, pihaknya akan memanggil terlapor.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PDAM Jember Ady Setyawan mengaku belum pernah dipanggil oleh aparat Kepolisian terkait laporan kasus dugaan pelanggaran undang - undang ITE yang dialamatkan kepadanya. Kendati demikian, dirinya mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.