Kasus pencurian sepeda motor milik Agus Widianto, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Berdasarkan laporkan dari korban yang disampaikan di awal Bulan Februari lalu, Tim Resmob Polres Jember dilaporkan sukses meringkus dua orang pelakunya, Hari Senin siang. Kedua pelaku tadi, masing-masing bernama Basori, 25 tahun, warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, dan Bambang Suyitno, 31 tahun, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, kepada Soka Radio, menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari penangkapan Edi Purwanto, 28 tahun, warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan tersangka Edi inilah, terungkap identitas kedua pelaku. Ketiga tersangka tadi diciduk polisi dari rumah masing-masing, tanpa memberikan perlawanan berarti. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, antara lain Yamaha Vega, Honda Supra, Honda Astrea Prima, dan satu motor Yamaha Jupiter, yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Dari pengakuannya kepada Tim Penyidik, mereka menyatakan telah melakukan aksi Curanmor ini di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), Alith merinci, diantaranya di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Desa Wuluhan, Kecamatan Wuluhan, dan 2 kali di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka Basori, dalam setiap aksinya, dia bersama rekannya Bambang, selalu mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah dan ditinggal oleh pemiliknya. Untuk membawa kabur sepeda motor incarannya, mereka menggunakan Kunci T yang dibuatnya sendiri, dan hanya membutuhkan waktu 5 menit saja untuk menjalankan aksi jahatnya itu. Basori melanjutkan, setiap sepeda motor hasil kejahatannya, langsung dipasarkan sendiri dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 1,2 juta.