Peringkat 4 terbawah se-Jawa Timur yang disandang Kabupaten Jember terkait keterbukaan informasi publik mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Jember. Pasalnya, sejak tahun 2016 lalu Kabupaten Jember sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diinisiasi oleh parelemen.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi mengaku prihatin atas jebloknya peringkat Kabupaten Jember terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab, di era keterbukaan saat ini, sudah semestinya Pemkab Jember memberikan informasi tentang pemerintahan yang menjadi hak masyarkat. Terlebih, Perda Keterbukaan Informasi Publik sudah ditetapkan sejak Tahun 2016 lalu. Namun faktanya, Perda tersebut ternyata tidak dilaksanakan oleh Pemkab Jember. Sehingga masyarakat kesulitan mengakses data terkait pemerintahan, seperti perencanaan anggaran, realisasi program maupun produk-produk hukum yang sudah disyahkan. Bahkan, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menolak memberikan data saat diminta oleh DPRD Jember yang notabene lembaga yang bertugas mengawasi kinerja eksekutif dalam penggunaan anggaran. Atas dasar inilah, menurut Ayub, menjadi sangat wajar ketika Kabupaten Jember menduduki peringkat 35 dari 38 Kabupaten-Kota se-Jawa Timur terkait keterbukaan informasi publik.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Timur Kabupaten jember menduduki peringkat 35 dari 38 kota kabupaten se-jawa timur. Jebloknya peringkat Jember dikarenakan beberapa hal, diantaranya meja pelayanan kantor setiap OPD yang tidak representative, serta kurangnya informasi yang ada di website pemkab.