Kegiatan Sidak atau Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jember ke sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Hari Senin kemarin, menghasilkan kesimpulan yang mencengangkan. Pasalnya, tidak satupun dari RPH di 14 wilayah kecamatan yang telah mereka kunjungi, kondisinya baik. Atas temuan itu, Komisi B meminta dilakukannya percepatan realisasi RPH Percontohan di Rambipuji.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Lilik Ni’amah, kepada sejumlah wartawan, Hari Selasa siang, menjelaskan, kondisi RPH di 14 lokasi itu dinyatakannya tidak ada yang baik. Tidak hanya itu, kondisi sejumlah RPH ternyata masih banyak yang belum memenuhi syarat minimal fasilitas pemotongan hewan, misalnya tidak ada kandang hewan, juga kondisi sanitasi pembuangan kotoran hewan yang tidak layak. Menurutnya, kondisi semacam ini membuat masyarakat enggan untuk menyembelih hewan mereka di RPH yang dikelola Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan Pemkab Jember. Tidak hanya itu, legislator perempuan asal PKS ini, menjelaskan, sejumlah RPH usianya telah lebih dari 25 tahun. Sebagai contoh, RPH Kaliwates yang terletak di daerah Talangsari, yang sejak didirikan pada Tahun 1975 hingga sekarang, belum sekalipun direhab bangunannya. Akibatnya, kondisi RPH tadi sangat mengenaskan. Tidak hanya persoalan ini, ternyata masih ada permasalahan yang lebih tragis lagi yang menimpa RPH, yaitu terdapat 3 RPH yang sudah ditutup. Ketiga RPH yang tutup tadi, adalah RPH Kencong, RPH Puger dan RPH Balung. Fakta ini, dipastikan makin memperlebar peluang munculnya keberadaan RPH illegal. Atas kondisi itu, Lilik meminta dilakukannya percepatan pembangunan RPH Percontohan di Rambipuji, seperti yang sudah direncanakan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan Pemkab Jember, termasuk memfungsikan kembali sejumlah RPH di wilayah Kabupaten Jember Bagian Selatan.