BPJS Kesehatan sampai hari ini belum bisa memberikan sanksi penuh sesuai aturan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan PPS kepala BPJS Kesehatan Jember Ary Udiyanto, Rabu (20/3/2019) sore.
Menurut Ary, dalam aturan masyarakat yang belum terdaftas sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak awal Tahun 2019 akan dikenakan sanksi tidak bisa mendapatkan akses pelayanan pubik. Namun, sitem BPJS Kesehatan dengan pihak - pihak pelayanan publik seperti perpanjangan SIM di Satlatas Polres Jember, pihaknya belum bisa terintegrasi.
Sehingga, sanksi tersebut belum bisa diberlakukan. Meskipun demikian, kata Ary, saat ini BPJS Kesehatan Jember masih baru bersinergi dengan Dinas PTSP agar setiap perusahan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika tidak maka perusahaan tersebut tidak bisa memperpanjang izin atau membuat izin usaha baru.
Lebih jauh ary menyampaikan, sampai saat ini peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember sendiri baru mencapai 65 persen saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk kedepannya, pihaknya akan bersinergi dengan pihak - pihak pelayanan publik agar peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember bisa lebih meningkat.