Setelah melarikan diri selama 21 hari, seorang spesialis pencurian curanmor berinisal WI warga desa Jubung Kecamatan Sukorambi berhasil diamankan aparat Kepolisian, di dusun Gayam desa Rambigundam, Selasa (19/2/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Brikda Slamet menceritakan, pada tanggal 29 Januari lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari Yunuta warga dusun Gayam desa Rambigundam, bahwa dirinya sudah menjadi korban pencurian sepeda motor yang diparkir di depan toko prancangan dengan kontak motor yang masih menepel di motor.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Akhirnya, Selasa malam tadi, aparat berhasil meringkus pelaku. Guna penyelidikan, pelaku digeladang ke Mapolsek Rambipuji untuk diproses lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, kata Slamet, setelah dirinya menjalankan aksinya langsung menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang warga Lumajang seharga 1 juta rupiah. Tidak hanya itu, pelaku merupakan seorang spesialin pencurian yang beroprasi di Jember dan Banyuwangi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.