Jajaran Polsek Arjasa, Minggu (19/5/2019) dini hari, berhasil mengagalkan paraktek jual beli obat berbahaya (Okerbaya) yang bisa merusak generasi Bangsa. Dari pengamanan tersebut, aparat berhasil mengankan seorang pemuda berinisial MJ warga desa Patempuran kecamatan Kalisat dan barang bukti okerbaya serta uang hasil transaksi.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melaksanakan patroli rutin dalam rangka cipta kondusif dibawah payung hukum Polsek Arjasa. Dalam oprasi tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli okerbaya. dari informasi tersebut, aparat langsung menuku TKP untuk memastikan informasi tersebut dan lengsung melakukan lidik.
Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku saat menunggu pelanggannya. Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku berserta barang bukti okerbaya jenis Trihexypenidyl sebayak 15 butir dan uang hasil transaksi sebesar 50 ribu rupiah, digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk di proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Eko menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Sub 197 undang - undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.