Pernyataan Pembantu Rektor (PR) II Universitas Jember (Unej) kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan urusan eksternal Unej menjadi kewenangan Rektor, dipastikan memantik persoalan baru. Pasalnya, penerbitan ijin Hak Ordonansi (HO) oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Jember kepada Dekan Fakultas Farmasi Unej, diduga sebagai sebuah tindakan yang menyimpang dan tidak syah. Untuk memperjelas persoalan ini, maka Komisi D DPRD Kabupaten Jember akan memanggil KLH Pemkab Jember, minggu depan. Tidak hanya KLH, mereka juga akan mendatangkan Unej, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), juga Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember, yang telah menerbitkan Ijin Operasional bagi Campus Resto.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaedi, mengatakan dampak keberadaan Campus Resto di lingkungan pendidikan, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Melihat hasil hearing yang dilakukan Komisi B, beberapa waktu lalu, nampak jelas terdapat perbedaan mencolok dalam IMB, HO dan Ijin Operasional, yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi Pemkab Jember. Karenanya, pekan depan, Komisi D akan memanggil Unej sebagai pemilik asset, Kantor Lingkungan Hidup yang menerbitkan HO, Dinas PU Cipta Karya yang melansir IMB dan Kantor Pariwisata yang memberikan Ijin Operasional. Ayub menilai, Bupati harus ikut bertanggung jawab dalam persoalan kesemrawutan ijin ini, dan mendesak agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat dalam perijinan Campus Resto, segera dicopot dari jabatannya.
Lebih jauh, Ayub menerangkan, meski sampai sekarang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember belum disyahkan, namun Kepala SKPD harusnya berpikir dan peka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sebuah kegiatan bisnis. Sangat tidak mungkin, sebuah tempat hiburan malam diijinkan beroperasi di tengah-tengah lingkungan pendidikan.
Diberitakan dalam Jurnal Soka sebelumnya, mayoritas anggota Komisi B DPRD Jember menyepakati operasional Campus Resto ditutup untuk sementara waktu, sambil menunggu pembaharuan atas sejumlah ijin yang ditengarai prosesnya salah. Pasalnya, dalam seluruh perijinan tadi, sama sekali tidak ada nama Siraz Husein sebagai pengelola Campus Resto, saat ini. Disebutkan, ijin operasional bangunan tadi diberikan kepada Farida, seorang warga Kabupaten Buleleng-Bali.