Nekat edarkan obat - obat berbahaya (Okerbaya) jenis Tryhexphinidil dan Destro, SG seorang wargadesa Lojejer kecamatan Wuluhan, diringkus aprat Kepolisian, saat menunggu pelanggannya, Kamis (28/2/2019) kemarin.
Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri menceritakan, penangkapan pelaku, bermula pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik pelaku. Dari laporan tersebut, aparat langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Benar saja, saat diamakan dan digeladah, dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti 636 butir pil Trexiphinidyl, 549 butir pil koplo, Rp. 99.500 uang hasil penjulan dan 1 unit handpone yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.
Lebih jauh Zaenuri menyampaikan, guna penyelidikan lebih jauh, pelaku berserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Wuluhan untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, dirinya sedang menunggu seseorang pelanggannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 SUB 197 undang - undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.